ILMIKI
AD/ART

Home
AD/ART
PROGRAM KERJA
SUSUNAN PENGURUS
GBHO
6 TEKAD MAHASISWA
STUKTUR ORGANISASI
KONTAK ILMIKI
INFO AKTUAL

Berikut ini AD/ART ILMIKI hasil KONGRES I ILMIKI di Jakarta, 22-25 Februari 2001

ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN
INDONESIA (ILMIKI)

BAB I
Nama, waktu, tempat kedudukan dan identitas
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia ( ILMIKI )
Pasal 2
ILMIKI dideklarasikan di Surabaya pada tanggal 24 September 2000, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat pengurus besarnya.
Pasal 3
Ikatan menghimpun organisasi kelembagaan mahasiswa S-1 keperawatan seluruh Indonesia.

BAB II
AZAS
Pasal 4
ILMIKI berazaskan tridharma perguruan tinggi

BAB III
TUJUAN, UPAYA, DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya kader profesional, kreatif, inovatif, pengabdi dan bertanggung jawab atas terwujudnya TRI DHARMA Perguruan Tinggi
Pasal 6
Upaya
a) Membina pribadi mahasiswa keperawatan untuk mencapai profesional yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
b) Mengembangkan potensi kreatif ,keilmuan , sosial dan budaya
c) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan bagi kesejahteraan umat manusia
d) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keperawatan untuk menopang pembangunan nasional
e) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi
Pasal 7
Sifat
ILMIKI bersifat independen


BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 8
Status
ILMIKI adalah Ikatan Lembaga Mahasiswa S-1 Keperawatan tingkat nasional

Pasal 9
Fungsi
ILMIKI berfungsi sebagai organisasi pengkaderan dan jaringan komunikasi antar lembaga mahasiswa S-1 Keperawatan.

Pasal 10
Peran
a. ILMIKI turut berperan membangun dan mengembangkan kehidupan keperawatan Nasional
b. ILMIKI berperan sebagai wadah pengkaderan peawat profesional pembangun bangsa

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Yang menjadi anggota ILMIKI adalah Lembaga Mahasiswa S-1 Keperawatan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kongres

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Hasil Kongres ILMIKI

BAB VII
DANA ORGANISASI

Pasal 14
Sumber dana
a. Sumber dana ILMIKI diperoleh dari : uang pangkal,iuran wajib,iuran sukarela dari anggota dan usaha-usaha yang sah,halal,dan tidak mengikat
b. Penggunaan dana : dikelola langsung oleh pengurus
c. Pertanggung jawaban : pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana pada saat kongres
Pasal 15
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga dan aturan-aturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ILMIKI

Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar ILMIKI ditetapkan pada kongres


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA (ILMIKI)

BAB 1
A. ANGGOTA

Pasal 1
Penetapan anggota ILMIKI ditetapkan melalui kongres

B. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2
Hak dan kewajiban anggota
1. Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat , mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih
2. Anggota mempunyai kewajiban membayar uang pangkal dan iuran wajib anggota
3. Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi
4. Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan ILMIKI

C. SCORSING/ PEMECATAN

Pasal 3
Angota dapat diskors dan atau dipecat karena :
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik ILMIKI

Pasal 4
Kehilangan keanggotaan karena :
a. Mengundurkan diri
b. Dibehentikan secara tidak hormat

BAB II
PENGKADERAN

Pasal 5
Pengurus ILMIKI wajib melakukan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya





BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. KEKUASAAN KONGRES

Pasal 6
Status
a) Kongres merupakan musyawarah utusan lembaga mahasiswa S 1 keperawatan tingkat institusi
b) Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c) Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali
d) Dalam keadaan luar biasa Kongres dpat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota

Pasal 7
Kekuasan dan wewenang
a) Mengamandemen dan menetapkan AD/ART , GBHO, dan Program kerja
b) Memilih pengurus besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatur sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
c) Meminta pertanggungjawaban pengurus
d) Memilih penyelenggara kongres selanjutnya

Pasal 8
Tata tertib
a) Peserta kongres terdiri dari pengurus ,utusan , peninjau dan undangan
b) Pengurus besar bertanggung jawab menyelenggarakan Kongres
c) Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta oleh peserta atau berbentuk Presidium Mahasiswa Strata Satu Keperawatan
d) Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota
e) Apabila ayat (d) tidak terpenuhi ,maka kongres diundur selama 1 x 12 jam kemudian dinyatakan sah
f) Banyaknya utusan lembaga dalam kongres ditentukan olah panitia penyelenggara
g) Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus besar ILMIKI diterima oleh Kongres , makapengurus besar dinyatakan demisioner

B. PIMPINAN
PENGURUS ILMIKI

Pasal 9
Status
a) Pengurus pusat adalah Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi
b) Masa jabatan pengurus pusat 2 ( dua ) tahun



Pasal 10
Personalia Pengurus
a) Formasi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua Umum , Sekertaris Jendral, dan Bndahara Umum
b) Yang dapat menjadi pengurus adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota lembaga mahasiswa S-1 Keperawatan

Pasal 11
Tugas dan kewajiban
a) Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres
b) Segera menginformasikan kepada anggota ILMIKI segala ketetapan dan perubahan penting organisasi
c) Pengurus bertanggung jawab kepada kongres
d) Mengadakan sidang tahunan


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 12
a) Uang pangkal sesuai dengan ketetapan kongres
b) Iuran wajib anggota sesuai dengan ketetapan kongres

BAB V
LAGU DAN LAMBANG

Pasal 13
Lagu,lambang dan atribut atribut organisasi lainnya diatas ditetapkan oleh pengurus hasil kongres pertama

BAB VI
PERUBAHAN AD/ ART

Pasal 14
a) Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh kongres
b) Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan sebelumnya ke lembaga mahasiswa

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 15
Pembubaran ILMIKI hanya dapat dilaksanakan oleh kongres
Pasal 16
Keputusan pembubaran ILMIKI sekurang-kurangnya disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota
Pasal 17
Kekayaan ILMIKI sesudah dibubarkan harus dibagi secar adil dan merata kepada anggotanya

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
a) Setiap angota ILMIKI dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
b) Anggaran AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres

Membership Organization * Any Street * Anytown * US * 01234