ANGGARAN DASAR IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA (ILMIKI) BAB I Nama, waktu, tempat kedudukan dan identitas Pasal 1 Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia ( ILMIKI ) Pasal 2 ILMIKI dideklarasikan di Surabaya pada tanggal 24 September 2000, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat pengurus besarnya. Pasal 3 Ikatan menghimpun organisasi kelembagaan mahasiswa S-1 keperawatan seluruh Indonesia. BAB II AZAS Pasal 4 ILMIKI berazaskan tridharma perguruan tinggi BAB III TUJUAN, UPAYA, DAN SIFAT Pasal 5 Tujuan Terbinanya kader profesional, kreatif, inovatif, pengabdi dan bertanggung jawab atas terwujudnya TRI DHARMA Perguruan Tinggi Pasal 6 Upaya a) Membina pribadi mahasiswa keperawatan untuk mencapai profesional yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur b) Mengembangkan potensi kreatif ,keilmuan , sosial dan budaya c) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan bagi kesejahteraan umat manusia d) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keperawatan untuk menopang pembangunan nasional e) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi Pasal 7 Sifat ILMIKI bersifat independen BAB IV STATUS, FUNGSI, DAN PERAN Pasal 8 Status ILMIKI adalah Ikatan Lembaga Mahasiswa S-1 Keperawatan tingkat nasional Pasal 9 Fungsi ILMIKI berfungsi sebagai organisasi pengkaderan dan jaringan komunikasi antar lembaga mahasiswa S-1 Keperawatan. Pasal 10 Peran a. ILMIKI turut berperan membangun dan mengembangkan kehidupan keperawatan Nasional b. ILMIKI berperan sebagai wadah pengkaderan peawat profesional pembangun bangsa BAB V KEANGGOTAAN Pasal 11 Yang menjadi anggota ILMIKI adalah Lembaga Mahasiswa S-1 Keperawatan BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Kekuasaan Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kongres Pasal 13 Kepemimpinan Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Hasil Kongres ILMIKI BAB VII DANA ORGANISASI Pasal 14 Sumber dana a. Sumber dana ILMIKI diperoleh dari : uang pangkal,iuran wajib,iuran sukarela dari anggota dan usaha-usaha yang sah,halal,dan tidak mengikat b. Penggunaan dana : dikelola langsung oleh pengurus c. Pertanggung jawaban : pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana pada saat kongres Pasal 15 Aturan tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga dan aturan-aturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ILMIKI Pasal 16 Pengesahan Pengesahan Anggaran Dasar ILMIKI ditetapkan pada kongres ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA (ILMIKI) BAB 1 A. ANGGOTA Pasal 1 Penetapan anggota ILMIKI ditetapkan melalui kongres B. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 2 Hak dan kewajiban anggota 1. Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat , mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih 2. Anggota mempunyai kewajiban membayar uang pangkal dan iuran wajib anggota 3. Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi 4. Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan ILMIKI C. SCORSING/ PEMECATAN Pasal 3 Angota dapat diskors dan atau dipecat karena : a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik ILMIKI Pasal 4 Kehilangan keanggotaan karena : a. Mengundurkan diri b. Dibehentikan secara tidak hormat BAB II PENGKADERAN Pasal 5 Pengurus ILMIKI wajib melakukan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya BAB III STRUKTUR ORGANISASI A. KEKUASAAN KONGRES Pasal 6 Status a) Kongres merupakan musyawarah utusan lembaga mahasiswa S 1 keperawatan tingkat institusi b) Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi c) Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali d) Dalam keadaan luar biasa Kongres dpat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota Pasal 7 Kekuasan dan wewenang a) Mengamandemen dan menetapkan AD/ART , GBHO, dan Program kerja b) Memilih pengurus besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatur sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan c) Meminta pertanggungjawaban pengurus d) Memilih penyelenggara kongres selanjutnya Pasal 8 Tata tertib a) Peserta kongres terdiri dari pengurus ,utusan , peninjau dan undangan b) Pengurus besar bertanggung jawab menyelenggarakan Kongres c) Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta oleh peserta atau berbentuk Presidium Mahasiswa Strata Satu Keperawatan d) Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota e) Apabila ayat (d) tidak terpenuhi ,maka kongres diundur selama 1 x 12 jam kemudian dinyatakan sah f) Banyaknya utusan lembaga dalam kongres ditentukan olah panitia penyelenggara g) Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus besar ILMIKI diterima oleh Kongres , makapengurus besar dinyatakan demisioner B. PIMPINAN PENGURUS ILMIKI Pasal 9 Status a) Pengurus pusat adalah Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi b) Masa jabatan pengurus pusat 2 ( dua ) tahun Pasal 10 Personalia Pengurus a) Formasi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua Umum , Sekertaris Jendral, dan Bndahara Umum b) Yang dapat menjadi pengurus adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota lembaga mahasiswa S-1 Keperawatan Pasal 11 Tugas dan kewajiban a) Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres b) Segera menginformasikan kepada anggota ILMIKI segala ketetapan dan perubahan penting organisasi c) Pengurus bertanggung jawab kepada kongres d) Mengadakan sidang tahunan BAB IV KEUANGAN Pasal 12 a) Uang pangkal sesuai dengan ketetapan kongres b) Iuran wajib anggota sesuai dengan ketetapan kongres BAB V LAGU DAN LAMBANG Pasal 13 Lagu,lambang dan atribut atribut organisasi lainnya diatas ditetapkan oleh pengurus hasil kongres pertama BAB VI PERUBAHAN AD/ ART Pasal 14 a) Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh kongres b) Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan sebelumnya ke lembaga mahasiswa BAB VII PEMBUBARAN Pasal 15 Pembubaran ILMIKI hanya dapat dilaksanakan oleh kongres Pasal 16 Keputusan pembubaran ILMIKI sekurang-kurangnya disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota Pasal 17 Kekayaan ILMIKI sesudah dibubarkan harus dibagi secar adil dan merata kepada anggotanya BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 a) Setiap angota ILMIKI dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan b) Anggaran AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres
|